![]() |
Sumber Ilustrasi: Link |
Negara hukum (rechtstaat) menempatkan sendi-sendi hak asasi manusia sebagai fundamen kenegaraaan yang tak bisa tergantikan. Tuntutan negara hukum menghendaki adanya dinamika kehidupan berkebangsaan yang memanusiakan manusia. Inilah yang lantas diejawantahkan sebagai Hak asasi manusia.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hak-hak dasar tersebut eksplisit tertuang dalam konstitusi sebagai suatu fundamental right yang non derogable. Sebagai suatu implikasi, secara filosofis tersurat bahwa hukum mencover nilai-nilai kemasyarakatan yang tidak lain menempatkan perlindungan terhadap hak kemanusiaan. Inilah yang kemudian di break down dalam sistem ketatanegaraan dan sistem hukum.
Bangsa Indonesia ber nafaskan Bhineka Tunggal Ika. Sedangkan Bhineka sendiri mengandung makna pluralisme. Pasal 28 UUD 1945 membingkai penghormatan terhadap sebuah perbedaan. Perbedaan termasuk penerapan nilai non diskriminatif. Hak Asasi Manusia menjunjung tinggi kebebasan dalam perbedaan. Beranjak dari kesadaran berpikir kemanusiaan inilah yang menjadi ruh dan jiwa pengembangan keberdayaan. Budaya sadar akan pentingnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia setidaknya sudah tidak menjadi barang basi yang lampau tertinggal waktu. Lebih dari itu, kesadaran akan nilai-nilai dasar kemanusiaan mengandung penjiwaan yang sangat luas. Dari sisi kenegaraan, Hak asasi manusia termasuk dalam hak konstitusional. Oleh karenanya, sadar menghormati Hak Asasi manusia mencerminkan kesadaran berkonstitusi. Secara yuridis, skema peraturan perundang-undangan menaruh sebuah amanah berupa kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Nilai yang tidak lain juga kembali pada Hak asasi manusia. Dari sisi sosio kultural, adat ketimuran menghendaki adanya tepo seliro, toleransi dan saling menghormati eksistensinya sebagai manusia.
Secara kodrati, manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan jaringan interaksi sosial antar sesama manusia. Kondisinya yang kommunal menunjukkan adanya sebuah pola ketergantungan yang tak terpisahkan. Dalam kehidupan kommunal tersebut tergambar sebuah kebersamaan. Namun kadangkala tak terpikirkan oleh kita mengapa kebersamaan dalam dinamika sosial itu justru terjalin demikian eratnya?bahkan rasa persaudaraan cenderung mengembang. Satu hal yang terlupakan, bahwa dibalik semua itu terbingkai nilai-nilai luhur yang kadang sama sekali tak terpikirkan. Adalah sebuah PERBEDAAN. Sebuah kekayaan yang tak ternilai dan sebuah nilai yang tak terdeskripsikan. Perbedaan sebagai sebuah dinamika kemanusiaan yang menjunjung tinggi penghormatan. Tiada penghormatan bila tak ada perbedaan. Sebagai contoh, ketika terdapat keseragaman corak baju, maka nilai yang terbesit pada baju yang satu dengan baju yang lain bisa sama. Bahkan lebih buruk. Akan tetapi bila terdapat faktor pembanding berupa baju yang berbeda maka akan muncul sebuah penilaian yang berbeda dan bisa lebih dinamis.
Perbedaan yang kemudian tergambar dalam kondisi pluralitas menunjukkan adanya pengakuan atas hak dasar berkemanusiaan yang mendalam. Betapapun nilainya, pluralitas sangat esensial dalam membangun pencitraan, baik secara individual maupun kolektif. Nuansa penghormatan inilah yang sedianya merupakan wujud konkrit penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Oleh karenanya, banggalah kita yang hidup dalam iklim perbedaan. Berbesar hatilah kita yang berada di tengah-tengah pluaralitas. Pluralitas sebagai wujud simbol penghormatan Hak Asasi Manusia.
Post a Comment